User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174580_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-207/PMK.010/2015 tentang ketentuan piutang yang tidak tertagih kalo ga terpenuhi ada alternatif lain untuk bisa biayakan piutang tidak tertagih secara fiskal ga?


Jawaban

tidak ada, harus memenuhi yang diatur di pmk supaya piutang tidak tertagihnya bisa dibiayakan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E L A D
M B T Z᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z W C A U
 
faq/2022/08/01/000174580_1234.txt · Last modified: (external edit)