faq:2022:08:01:000174580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-207/PMK.010/2015 tentang ketentuan piutang yang tidak tertagih kalo ga terpenuhi ada alternatif lain untuk bisa biayakan piutang tidak tertagih secara fiskal ga?
Jawaban
tidak ada, harus memenuhi yang diatur di pmk supaya piutang tidak tertagihnya bisa dibiayakan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/01/000174580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion