User Tools

Site Tools


faq:2022:08:01:000174560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi saya dari pihak JO, melakukan penjualan BKP ke customer. Kemudian dari customer sudah terlanjur membuat 1 bukti potong atas nama JO (customer menolak untuk membuat bukti potong atas nama masing2 anggota JO karena di kontrak mereka tercantum nama JO-nya, bukan anggota JO). Nah kalau seperti ini bagaimana ya? Kami sudah 2x menghimbau untuk melakukan revisi bukti potong tapi tetap tidak mau


Jawaban

Terkait pemotongan PPh JO dijelaskan sesuai ND-135/PJ.02/2019 (nomor ND tidak boleh disebutkan). Pemotong membuat bukti pemotongan PPh dengan jumlah pajak dan atas nama masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian masing-masing. Dalam hal bukti pemotongan terlanjur dibuat atas nama KSO, pakai ketentuan poin 6 huruf b angka 2 jika sudah terlanjur diterbitkan bupot atas nama JO nya, disesuaikan kondisinya sesuai ND tersebut. Kalau misal lawan transaksi masih tidak mau, diarahkan untuk konsultasi ke KPP dulu mba, baiknya seperti apa. karena kalau sesuai ND 135 tsb harus masing-masing.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M N H Y
A V H J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N N K R
 
faq/2022/08/01/000174560_1234.txt · Last modified: (external edit)