faq:2022:07:29:000175037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya tentang PPN KMS, untuk pembangunan di cabang dan pembayaran menggunakan NPWP cabang Karena kami pemusatan maka untuk melaporkan NPWP menggunakan pusat, status PPN KMS tersebut apakah bisa di kredit nan meskipun menggunakan NPWP cabang?
Jawaban
Seharusnya bisa, Tik. Dalam hal telah dilakukan pemusatan, pelaporan atas PPN KMS-nya dilakukan oleh pusat dengan melampirkan SSP/BPN atas bukti penyetorannya bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN. (ND-668/2022). Untuk pengkreditannya, diinputkan di dokumen lain pajak masukan, ya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000175037_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion