User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembagian THR 2022 dibayarkan bulan April, tapi saya lupa untuk laporkan di masa April. untuk itu bisa tidak ya kalau di laporkan penghasilan bruto untuk THR nya di untuk masa Juli. atau harus dilakukan pembetulan ya?


Jawaban

Pasal 21 Per 16/2016: (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. (2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak. (3) Saat terutang untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Jadi dilaporkan pada spt masa saat terutang ya put, jika dibayar April maka dilapor di April, silakan pembetulan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G X K​ H
Q U᠎ H T U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ N U E E
 
faq/2022/07/29/000174694_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)