Tanya
mau tanya..harta yg di PPS kan…kan dianggap aset baru…di 2022….dan selisih aset dan utang …masuk ke laba ditahan …tapi..kenapa…tidak boleh disusutkan…? https://twitter.com/ariefika1/status/1552891732773449728 (apakah memang begitu ya, Kak? ataukah karna dianggap harta peroleh 2022 sehingga penyusutannya setelah tahun 2022 ya, Ka?)
Jawaban
Tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan selamanya mas, jadi bukan hanya untuk tahun 2022 saja. Kita jawab dengan menggunakan pasal 21 PMK 196/2021 saja, bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal tsb, Harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Sedangkan untuk komersial/akuntansi masih dapat disusutkan (hanya saja nanti dikoreksi fiskal)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion