faq:2022:07:29:000174437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 36 Q saya mau nanya terkait restitusi atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dibayar pada saat PPS kemaren apakah prosedurnya akan dipersamakan edngan tata cara pengembalian pajak PPh atau gimana Pak?
Jawaban
#36A: pasal 11 ayat 5b PMK-196/2021 bisa meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174437_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion