faq:2022:07:29:000174431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q : Kak, kalau WP ada beli minyak di batam dan dikenakan PPN. Tapi karna batam FTZ jadi tidak dibuatkan faktur pajak melainkan pib. Nanti yang melakukan pembayaran atas PIB nya ini si WP atau lawan transaksi ya? WP sudah bayar full termasuk PPN didalamnya, apakah PPN tersebut bisa dikreditkan?
Jawaban
#37A: pm. pengeluaran barang dari kpbpb ke tlddp. barang hasil impor. yg mungut yg di batam, menggunakan ssp sebagai dokumen yg dipersamakan dengan fp. bisa dikreditkan. masuk ke dokumen lain pm
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174431_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion