User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya sebagai orang pribadi membeli saham di luar negeri dan menjual saham tersebut dengan keuntungan 10jt tetapi ada juga yang sahamnya saja jual dengan kerugian 2jt maka apakah saham yang saya jual dengan kerugian 2jt dapat menjadi pengurang keuntungan penjualan saham sebesar 10jt sehingga penghasilan kena pajaknya adalah 10jt-2jt


Jawaban

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Namun kerugian yg diderita di luar negeri tidak dapat diperhitungkan. PMK 192 2018

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F V᠎ B S
L F​ X G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H V C O
 
faq/2022/07/29/000174415_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)