faq:2022:07:29:000174415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya sebagai orang pribadi membeli saham di luar negeri dan menjual saham tersebut dengan keuntungan 10jt tetapi ada juga yang sahamnya saja jual dengan kerugian 2jt maka apakah saham yang saya jual dengan kerugian 2jt dapat menjadi pengurang keuntungan penjualan saham sebesar 10jt sehingga penghasilan kena pajaknya adalah 10jt-2jt
Jawaban
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Namun kerugian yg diderita di luar negeri tidak dapat diperhitungkan. PMK 192 2018
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174415_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion