faq:2022:07:29:000174406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengajuan SKB tabah/bangunan oleh pemberi hibah itu bisa dikuasakan ke orang lain melalui surat kuasa ga? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Tidak dilarang untuk dikuasakan, dipetunjuk hanya disebutkan pemohon dan tidak ada keterangan lebih lanjut pengisiannya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174406_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion