faq:2022:07:29:000174398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila PT A ada transaksi dgn lawan transaksi/vendor, karena adanya kelalaian oleh vendor diterbitkan SPTNP. PT A melunasi sptnp tersebut. Kemudian vendor memberikan uang untuk PT A semacam mereimburse krn pt A sudah melunasi sptnpnya. Apakah uang ini dikenakan ppn? Untuk pph masuk ke penghasilan lain dispt tahunan?
Jawaban
yang diserahkan uang kan ya ini ? kalo gitu ga ada PPN nya karena bukan obyek PPN untuk uang untuk PPh nya kembali ke tambahan ekonomis dulu ya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174398_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion