User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila PT A ada transaksi dgn lawan transaksi/vendor, karena adanya kelalaian oleh vendor diterbitkan SPTNP. PT A melunasi sptnp tersebut. Kemudian vendor memberikan uang untuk PT A semacam mereimburse krn pt A sudah melunasi sptnpnya. Apakah uang ini dikenakan ppn? Untuk pph masuk ke penghasilan lain dispt tahunan?


Jawaban

yang diserahkan uang kan ya ini ? kalo gitu ga ada PPN nya karena bukan obyek PPN untuk uang untuk PPh nya kembali ke tambahan ekonomis dulu ya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G C J R
R R O H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N F᠎ T O
 
faq/2022/07/29/000174398_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)