faq:2022:07:29:000174396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk pembelian saw timber / kayu olahan yg digunakan industri kayu apakah kita pabrik sebagai pembeli juga wajib pungut pph 22? Seperti yg tertera di PMK 34 tahun 2017, apakah hny terbatas pd kayu gelondongan yg blm diproses atau kayu olahan jg termasuk wjb pungut
Jawaban
untuk klausul belum melalui proses industri manufaktur memang tidak ada penjelasan detailnya, sebenarnya ada contoh industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir, ini di se 70/2015 (no se jgn disebutkan). Jika masuk kedalam pengertian subjek dan objek pajak atas transaksi tsb, maka iya, ada pemungutan pph 22 oleh badan usaha industri/eksportir sbg pembelinya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174396_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion