faq:2022:07:29:000174393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, kl kita PT A ada pake jasa vendor outsourcingg yaitu PT B. Nah PT B ini menagih uang lembur pegawaimya kepada kami PT A tanpa ada management fee. Atas uang lembur nya itu apakah kami potong PPh?
Jawaban
Tidak ada obyek PPh pasal 23 nya jika memang tidak ada tambahan management fee, cek kembali ke pengertian jumlah bruto PMK 141/2015 untuk jasa outsourcing
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174393_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion