User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174393_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya, kl kita PT A ada pake jasa vendor outsourcingg yaitu PT B. Nah PT B ini menagih uang lembur pegawaimya kepada kami PT A tanpa ada management fee. Atas uang lembur nya itu apakah kami potong PPh?


Jawaban

Tidak ada obyek PPh pasal 23 nya jika memang tidak ada tambahan management fee, cek kembali ke pengertian jumlah bruto PMK 141/2015 untuk jasa outsourcing

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N R V P
J C W W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q M S T
 
faq/2022/07/29/000174393_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)