faq:2022:07:29:000174391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami memakai jasa angkutan darat truk dari pelabuhan ke pabrik tetapi saat supplier menerbitkan faktur pajak kode 080, tidak tertera tulisan “PPN DIBEBASKAN……” mengapa? Sedangkan faktur pajak lain tertera “PPN Dibebaskan Berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2015”.
Jawaban
Pastikan kembali transaksinya apakah memang atas PP 74 Tahun 2015 (Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.) atau bukan, jika memang benar dan FP nya tidak ada kode cap, silakan diminta untuk buat FP penggantinya dan memilih keterangan tambahan yang benar.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174391_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion