User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami memakai jasa angkutan darat truk dari pelabuhan ke pabrik tetapi saat supplier menerbitkan faktur pajak kode 080, tidak tertera tulisan “PPN DIBEBASKAN……” mengapa? Sedangkan faktur pajak lain tertera “PPN Dibebaskan Berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2015”.


Jawaban

Pastikan kembali transaksinya apakah memang atas PP 74 Tahun 2015 (Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.) atau bukan, jika memang benar dan FP nya tidak ada kode cap, silakan diminta untuk buat FP penggantinya dan memilih keterangan tambahan yang benar.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A O K W
X T W​ L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ T E M L
 
faq/2022/07/29/000174391_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)