Tanya
saya kan di properti. kan di bulan 3, user saya ada cicilan dp. saya lalu buka faktur atas uang masuk tsb. lalu di bulan 6 kmrn usernya real. kalau saya mau buat bebas insentifnya gitu gmn ya. di bulan 6 saya sudah buat 2 faktur atas faktur normal dan faktur bebas insentifnya. yg bulan 3 atas dp saya buka faktur biasa krn di masa 3 itu saya blm yakin kalau bisa bebas insentif. dengan per 03 pj 2022 kan saya sudah tidak bisa faktur masa 3. bisa dibantu solusinya?
Jawaban
kalau di pmk 6/2022, sepanjang memang atas penyerahan tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas dtp, maka “Dalam hal terdapat penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dimaksud dapat dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.”
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion