User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174383_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q: M Salahuddin Alfarisyi: (Twitter): https://twitter.com/DellaAndriyani4/status/1552916652886335489 @kring_pajak hi min, Sesuai PMK 113 tahun 2022 barang yg diperlukan untuk menangani pandemi covid-19 mendapatkan fasilitas pembebasan PPN & PPh. Apabila obat obatan, vaksin,peralatan laboratorium di impor apakah jasa pengirimannya juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN & PPh?


Jawaban

<WRAP> Pasal 2 ayat 1 PMK 239/PMK.03/2020: (1) Insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Pasal 2 ayat 6: Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi. kalau jasa pengiriman dinyatakan oleh pihak tertentu sbg jasa pendukung lainnya, maka atas PPNnya bisa dapat insentif tidak ada PPh 22 impor khusus untuk jasa pengiriman, harusnya atas pengiriman ini sudah masuk ke nilai impor barang. nilai impor

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X I I U
D X L X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Z W G E
 
faq/2022/07/29/000174383_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)