faq:2022:07:29:000174382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk npwp ip yg merupakan subunit, untuk penerbitan faktur pajaknya menggunakan alamat subunit atau alamat satkernya? misal pkp bertransaksi dg SMK yg merupakan subunit dinas pendidikan. Untuk NPWPnya menggunakan NPWP dinas namun untuk alamatnya menggunakan alamat dinas atau alamat sekolah?
Jawaban
silahkan gunakan npwp dan alamat instansi pemerintahnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174382_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion