faq:2022:07:29:000174377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya ada transaksi penjualan dengan facebook Ireland, apakah saya harus membuat PEJ atau membuat faktur pajak menggunakan NPWP pemungut PMSE?
Jawaban
Kalau pihak indo yang menyerahkan barang maka buatnya PEB, tapi kalau masuknya ekspor jasa sesuai pmk 32/2019 buatnya pejkp. Facebook ireland meskipun ditunjuk sebagai pmse, dia statusnya tetap wpln. Kecuali transaksinya dengan BUT di indo, maka perlakuannya dipersamakan dengan wp badan DN. Harus dipastiin lagi, jual barang atau penyerahan jasa, kalau penyerahan jasa, penyerahannya di indo atau di LN
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174377_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion