Tanya
saya ingin bertanya terkait nilai kewajaran transaksi. Yang saya pahami, kalau dalam transaksi hubungan istimewa, dirjen Pajak bisa menentukan harga nilai wajarnya transaksi untuk kepentingan pajak. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dirjen pajak juga memiliki kewenangan yang sama (menentukan harga wajar) dalam transaksi yang tidak ada hubungan istimewa?
Jawaban
Tidak sepanjang memang transaksinya tidak ada hubungan istimewa. Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion