faq:2022:07:29:000174336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
piutang yang nyata-nyatanya tidak tertagih untuk karyawan bisa tidak?
Jawaban
ang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. Untuk syarat di Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015. pastikan karyawan bukan dalam hubungan istimewa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174336_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion