faq:2022:07:29:000174334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pemeriksa punya kewenangan langsung minta data ke pihak ketiga?
Jawaban
Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP secara tertulis sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga. (Pasal 40 PMK-17/PMK.03/2013) PMK yang mengatur mengenai tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga adalah PMK-87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174334_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion