faq:2022:07:29:000174333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 62/2022, pajak masukan atas pembelian barang tidak dapat dikreditkan maksudnya?
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174333_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion