Tanya
#7Q : saya mau bertanya, Klo ada perusahan konstruksi dan dia mempunyai SBU dengan kualifikasi bidang usaha menengah, sukualifikasi M1, kode subklasifikasi MK001, dan subklasifikasi 'Jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingin udara (Air Conditioner), pemanas dan ventilasi, lalu kita melakukan pekerjaan perbaikan mesin di mereka, apakah dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 23?
Jawaban
#7A bentar yaa Pasal 1 ayat 6 huruf z PMK 141 th 2015: z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; apabila perusahaan jakon yg sudah punya izin/sertifikasi sbg pengusaha konstruksi, maka dipotongnya bukan PPh 23, melainkan PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion