faq:2022:07:29:000174305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau udah pakai ebuni, ga bisa pakai ebupot biasa?
Jawaban
Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk Masa Pajak selanjutnya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174305_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion