faq:2022:07:29:000174277_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ditemukan harta TA yg belum dilaporkan, sudah di periksa, bisa diikutkan PAS final?
Jawaban
tidak bisa seharusnya, kembali ke pasal 2 ayat 4. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan, Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174277_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion