faq:2022:07:29:000174260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan cuma punya 1 lokasi usaha terdaftar di kpp pratama, kemudian ditarik ke bkm dengan KEP. setelah itu kpp pratama menerbitkan npwp cabang untuk potputnya. badan tsb sudah dikembalikan lagi ke kpp pratama udah dari 2017 dan sampai sekarang masih punya 2 npwp (pusat dan cabang). apakah aturannya memang seperti itu atau gimana?
Jawaban
pasal 6 ayat (4) PER 05/2021. harusnya kalau sudah tidak lagi terdaftar di kpp bkm, npwp cabangnya dihapuskan. silakan konfirmasi ke kpp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174260_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion