User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174260_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

badan cuma punya 1 lokasi usaha terdaftar di kpp pratama, kemudian ditarik ke bkm dengan KEP. setelah itu kpp pratama menerbitkan npwp cabang untuk potputnya. badan tsb sudah dikembalikan lagi ke kpp pratama udah dari 2017 dan sampai sekarang masih punya 2 npwp (pusat dan cabang). apakah aturannya memang seperti itu atau gimana?


Jawaban

pasal 6 ayat (4) PER 05/2021. harusnya kalau sudah tidak lagi terdaftar di kpp bkm, npwp cabangnya dihapuskan. silakan konfirmasi ke kpp

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S O᠎ T D
K E J I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J Y R S
 
faq/2022/07/29/000174260_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)