User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan terkait PPh atas iklan di facebook. 1. Apakah Facebook Ireland Ltd adalah BUT di Indonesia? Apakah PMSE di Indonesia, otomatis memilki NPWP sebagai pemungut PPN, juga akan otomatis menjadi BUT ? 2. Jika BUT, atas jasa nya akan dipotong PPh 23 dengan tarif 2%, apakah seperti itu? 3. Jika bukan BUT, maka jasa nya akan dipotong PPh 26 dengan tarif 20%?


Jawaban

1. Pastikan transaksinya dengan facebook yang di LN atau dengan facebook yang di Indonesia, konfirmasinya langsung ke lawan transaksinya. WP harus pastikan juga bahwa yang dimiliki oleh lawan transaksi itu NPWP sebagai BUT atau nomor identitas perpajakan PMSE (PMK-60/PMK.03/2022). Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tidak otomatis merupakan BUT. 2. Apabila memang bertransaksi dengan BUT dan jasanya termasuk dalam PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% 3. Apabila penghasilan diberikan kepada facebook di LN (bukan BUT) maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B jika ada DGT.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D V R W
T W O D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N​ T F Z
 
faq/2022/07/29/000174237_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)