Tanya
PT A pnya tanah, PT B kontraktor, melakukan kerja sama bangun proyek bangunan di atas tanah tersebut dengan sistem bagi hasil 30,70. Pertanyaaan: 1. Ketika jual ke customer, pajak final pph 4 ayat 2 nya gmn? 2. Kemudian untuk Biaya pembebasan lahan apakah objek potput? Biaya pembebasan yg dimaksud ini bukan atas pengalihan hak, PPh pengalihan hak sudah clear, tp ada rumah liar di atas tanah yg dibeli tsb, sehingga kami membayar kepada penghuni rumah2 liar tsb supaya mereka pindah.
Jawaban
asumsikan emang dokumennya dia bisa buktikan ya pemilik bangunannya adalah 2 pihak ini, berarti saat jual masing-masing pihak yg menerima penghasilan tetap harus setor atas pphtb nya sebesar jumlah bruto yang diterima masing2. Jadi dua duanya buat ssp, setor sendiri Atas ganti rugi yg dibayarkan ke pihak penduduk liar tidak dilakukan pemotongan/pemungutan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion