User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A pnya tanah, PT B kontraktor, melakukan kerja sama bangun proyek bangunan di atas tanah tersebut dengan sistem bagi hasil 30,70. Pertanyaaan: 1. Ketika jual ke customer, pajak final pph 4 ayat 2 nya gmn? 2. Kemudian untuk Biaya pembebasan lahan apakah objek potput? Biaya pembebasan yg dimaksud ini bukan atas pengalihan hak, PPh pengalihan hak sudah clear, tp ada rumah liar di atas tanah yg dibeli tsb, sehingga kami membayar kepada penghuni rumah2 liar tsb supaya mereka pindah.


Jawaban

asumsikan emang dokumennya dia bisa buktikan ya pemilik bangunannya adalah 2 pihak ini, berarti saat jual masing-masing pihak yg menerima penghasilan tetap harus setor atas pphtb nya sebesar jumlah bruto yang diterima masing2. Jadi dua duanya buat ssp, setor sendiri Atas ganti rugi yg dibayarkan ke pihak penduduk liar tidak dilakukan pemotongan/pemungutan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G J H᠎ E
A D I​ V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K C H I
 
faq/2022/07/29/000174210_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)