User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174208_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP telat terbit 3 bulan, dianggap tidak diterbitkan, kan ada aturannya, ada gak aturan yg bilang kalo FP tersebut jadi tidak pelu dibuat atau tetap perlu dibuat?


Jawaban

Telat/tidak menerbitkan FP akan dikenai sanksi, telatnya 3 bulan maka dianggap tidak diterbitkan, tapi meski demikian, atas penyerahan BKP/JKP tetap harus diterbitkan FP. Tidak ada yg menyebut bahwa jika telat 3 bulan, jadi tidak perlu terbit FP

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D Q​ L V
M R Q N K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ G X O J
 
faq/2022/07/29/000174208_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)