faq:2022:07:29:000174186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di web e faktur klo kita tidak sengaja memposting ulang spt yg sudah terlapor apakah bisa? spt yg terlapor akan jadi status blm lapor lg? misal saya mau buat spt pembetulan 2, tp saat posting spt ke klik 1 pdhal untuk Pembt 1 sudah saya lapor, SPT P1 nya akan kembali blm terlapor atau gak?
Jawaban
ini dia postingnya di desktop apa web? kalau di web ketika sudah terlapor, seharusnya tidak bisa posting lagi dengan status (normal/pembetulan) yang sam
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174186_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion