User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di web e faktur klo kita tidak sengaja memposting ulang spt yg sudah terlapor apakah bisa? spt yg terlapor akan jadi status blm lapor lg? misal saya mau buat spt pembetulan 2, tp saat posting spt ke klik 1 pdhal untuk Pembt 1 sudah saya lapor, SPT P1 nya akan kembali blm terlapor atau gak?


Jawaban

ini dia postingnya di desktop apa web? kalau di web ketika sudah terlapor, seharusnya tidak bisa posting lagi dengan status (normal/pembetulan) yang sam

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q​ T J U
C M O H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R᠎ H J M
 
faq/2022/07/29/000174186_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)