Tanya
wp ada transaksi pasal 4 ayat 2 dan pasal 23. tapi yg pasal 4 ayat 2 nya belum terlapor, baru bayar saja, psal 23 sudah terlapor dan ada bps. jadi ada sanksi telat lapot untuk pasal 4 ayat 2 nya? transaksi sewa
Jawaban
di pasal 8 ayat 2 per 24/2021 (2) Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. Seharusnya pelaporannya jadi satu, kalau sudah lapor tepat, maka cukup pembetulan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion