User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174174_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada transaksi pasal 4 ayat 2 dan pasal 23. tapi yg pasal 4 ayat 2 nya belum terlapor, baru bayar saja, psal 23 sudah terlapor dan ada bps. jadi ada sanksi telat lapot untuk pasal 4 ayat 2 nya? transaksi sewa


Jawaban

di pasal 8 ayat 2 per 24/2021 (2) Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. Seharusnya pelaporannya jadi satu, kalau sudah lapor tepat, maka cukup pembetulan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V R S G
Y I W X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J C P E
 
faq/2022/07/29/000174174_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)