User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174169_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami mengajukan banding atas PPN, PPh 22, BM. Kemudian keputusan pengadilan pajak bilang bahwa ga terhutang, hasilnya permohonan saya dikabulkan seluruhnya. Jadi kami mau minta pengembalian atas PPN PPh 22 yang ga terhutang ini. Untuk pengembalian PPN, PPh 22, PIB ini ada di aturan mana yaa?


Jawaban

untuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya pake pmk-244/2015 pak. Nanti djp harus melaksanakan putusan bandingnya, dan atas kelebihan bayar tersebut diperhitungkan dulu dengan utang pajak, baru dikembalikan ke wp, dengan mekanisme permintaan rekening nantinya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I R N​ Q
R K G​ O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O I K V P
 
faq/2022/07/29/000174169_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)