faq:2022:07:29:000174169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami mengajukan banding atas PPN, PPh 22, BM. Kemudian keputusan pengadilan pajak bilang bahwa ga terhutang, hasilnya permohonan saya dikabulkan seluruhnya. Jadi kami mau minta pengembalian atas PPN PPh 22 yang ga terhutang ini. Untuk pengembalian PPN, PPh 22, PIB ini ada di aturan mana yaa?
Jawaban
untuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya pake pmk-244/2015 pak. Nanti djp harus melaksanakan putusan bandingnya, dan atas kelebihan bayar tersebut diperhitungkan dulu dengan utang pajak, baru dikembalikan ke wp, dengan mekanisme permintaan rekening nantinya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174169_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion