faq:2022:07:29:000174130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kenapa jasa angkutan kereta api logistik yg angkut container dikenakan PPN 11%? Apakah jasa ini tidak dapat masuk ke jasa angkutan umum yg dibebaskan PPN?
Jawaban
memang jasa angkutan umum masuk ke dalam pasal 16B PPN yang di bebaskan, namun memang aturan pelaksanaan yang mengatur angkutan umum yang seperti apa yang di bebaskan belum ada, jadi kalo emang dia di terbitkan 010 oleh lawan transaksinya, sebaiknya di diskusikan dulu ke lawan tranksaksi, apakah ini kebijakan dia, karena belum ada aturan pelaksanaannya atau gimana. soalnya di kita juga masih nyuruh konsultasi ke KPP kalo di tanya apakah masuk ke yang di bebaskan atau tidak.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/29/000174130_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion