User Tools

Site Tools


faq:2022:07:29:000174130_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kenapa jasa angkutan kereta api logistik yg angkut container dikenakan PPN 11%? Apakah jasa ini tidak dapat masuk ke jasa angkutan umum yg dibebaskan PPN?


Jawaban

memang jasa angkutan umum masuk ke dalam pasal 16B PPN yang di bebaskan, namun memang aturan pelaksanaan yang mengatur angkutan umum yang seperti apa yang di bebaskan belum ada, jadi kalo emang dia di terbitkan 010 oleh lawan transaksinya, sebaiknya di diskusikan dulu ke lawan tranksaksi, apakah ini kebijakan dia, karena belum ada aturan pelaksanaannya atau gimana. soalnya di kita juga masih nyuruh konsultasi ke KPP kalo di tanya apakah masuk ke yang di bebaskan atau tidak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K A F Y
V S A G​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ H​ N Q K
 
faq/2022/07/29/000174130_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)