faq:2022:07:28:000219731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya memakai jasa konstruksi , dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah , saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material ?
Jawaban
kalau berdasarkan Pasal 5 PP 51/2008 sttd PP 9/2022, DPP nya adalah nilai kontrak.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000219731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion