faq:2022:07:28:000218540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, jika WP badan melakukan pembelian kayu batangan (sawn timber) apakah atas pembelian tersebut dikenakan pph 22? apakah perlu digali terkait wp badan merupakan badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya atau gimana ya mas mba?
Jawaban
iya fin harus dikonfirmasi dulu. Agar jelas ini badannya siapa
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000218540_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion