Tanya
taxmin mau tanya, penjualan expor kan harus dilaporin dlm SPT PPN. ada penjualan expor dok.bc bulan mei, barang dikirim juni(karna ada perbaikan) lalu mau dilapor juni gabisa karna beda masa kalo gini resiko perpajakanya apa aja ya min? Pagi Mas/Mbak saya lihat ketentuan PEB dalam Pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 PER 07/2021. Pertanyaan saya yang pertama: apakah PKP tidak bisa membuat FP dengan dokumen yang dipersamakan berbeda masa pajak dengan PEB? Jika bisa, apakah PKP dapat membuat FP terlambat, atas FP terlambat dapat dikenai sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP? Jika tidak bisa, bagaimana solusinya? Kemudian yang kedua, WP mengatakan barang baru dikirim Juni karena ada perbaikan, apakah perlu digali perbaikan apa yang dimaksud? Terima kasih.
Jawaban
Berdasarkan per 16/2021 pasal 2, dokumen yg dipersamakan dengan FP salah satunya adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; 1. Dokumen yg dipersamakan adalah PEB, jadi harus sesuai dengan data di PEb tersebut mith. Patokan kita adalah PEB nya. 2. Ga usah digali mith
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion