User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000214064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau bergerak dibidang pertanian umbi porang. apakah dibebaskan ppn mas/mba?


Jawaban

Kalau untuk ketentuan yang dibebaskan itu kemungkinan mengacu ke pasal 16 B UU PPN ya. Nah disitu salah satunya ada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, untuk rincian barangnya ada di penjelasan, sepanjang tidak ada disitu maka seharusnya tetap terutang PPN dan tidak mendapatkan fasilitas. Ada juga ketentuan terkait barang hasil pertanian tertentu, tapi itu bukan dibebaskan, tapi dikenai PPN dengan besaran tertentu, untuk jenis jenis barangnya ada di lampiran PMK nya. PMK 64/2022

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T I​ N O
L​ M B K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L N O J
 
faq/2022/07/28/000214064_1234.txt · Last modified: (external edit)