User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000212601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email): izin tanya mas mba, “mengenai restitusi pengembalian pendahuluan bagi: 1. WP Kriteria Tertentu: a. Bagaimana prosedur pengajuan restitusi pengembalian pendahuluan bagi WP yg memenuhi kriteria ini? b. Apakah ada sanksi jika ada koreksi atas PPNnya? 2. WP Persyaratan Tertentu: a. Bagaimana prosedur pengajuan restitusi pengembalian pendahuluan bagi WP yg memenuhi persyaratannya? b. Apakah ada sanksi jika ada koreksi atas PPNnya? 3. WP PKP Risiko Rendah: a. Untuk PKP Risiko Rendah kan WP perlu pengajuan lalu akan ada surat keputusannya, dan baru bisa digunakan setelah tanggal ketetapan, lalu apakah boleh jika restitusinya itu berasal dari kompensasi LB dari bulan-bulan sebelum ditetapkan sebagai WP Risiko Rendah? b. Apakah ada sanksi jika ada koreksi atas PPNnya?”“


Jawaban

1. a. Untuk WP kriteria tertentu harus melalui penetapan terlebih dahulu, cek resume PPKP Wajib Pajak Kriteria tertentu. Cara restitusi nya tinggal centang di bagian H induk SPT Masa PPN poin 3.2 (nanti pilih yang Pasal 17 C KUP) cek lampiran PER 29/2015 halaman 54. b. Untuk persyaratan tertentu tanpa penetapan, cek syaratnya di resume persyaratan tertentu. Untuk cara restitusi nya sama tinggal centang pilihan pasal 17D, cek lampiran PMK 39/2015. b. Sanksi kalau ada pemeriksaan cek Pasal 17 D ayat 4 dan 5 UU KUP. 3.a. boleh aja, yang penting saat kompensasinya setelah WP dapat penetapan sbg PKP risiko rendah b. cek pasal 9 ayat 4f UU PPN dan Pasal 13 ayat 2 UU KUP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G E B P
Z A R᠎ J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F N V L
 
faq/2022/07/28/000212601_1234.txt · Last modified: (external edit)