faq:2022:07:28:000178524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai lebih bayar pph 21 badan, jadi saya ada lebih bayar masa februari yang ingin saya kompensasikan ke masa juli, nah di bulan juli kebetulan saya ada pbk juga kak. jadi pph terutang id juli 7 juta, pbk nya 5 juta, apakah 2 jutanya bisa saya ambil dari kompensasi masa februari?
Jawaban
Dipandu
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000178524_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion