faq:2022:07:28:000178519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan denda pajak apabila kurang setor angsuran pph 25, misalkan angsuran pph 25 Juli 2022 sebesar 100 juta lalu yang disetor 50 juta, berapa sanksinya?
Jawaban
Jelaskan perhitungannya sesuai dengan pasal 14 ayat 3 UU KUP sttd UU HPP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000178519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion