User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000178459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya, apabila wajib pajak beli bahan bakar minyak dari agen apakah dipungut pph pasal 22? pada dasarnya kan pemungutnya adalah produsen atau importir, jadi apabila agen itu tidak masuk ke pengertian pemungut berarti kan tidak ada pemungutan pph 22 kan ya? terima kasih sebelumnya


Jawaban

termasuk pemungut (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Iyaa, kalau yang melakukan penjualan bukan produsen atau importir maka tidak ada pemungutan PPh 22 atas transaksi yang dilakukan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Z F E W
L M V K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U P P N G
 
faq/2022/07/28/000178459_1234.txt · Last modified: (external edit)