faq:2022:07:28:000178459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya, apabila wajib pajak beli bahan bakar minyak dari agen apakah dipungut pph pasal 22? pada dasarnya kan pemungutnya adalah produsen atau importir, jadi apabila agen itu tidak masuk ke pengertian pemungut berarti kan tidak ada pemungutan pph 22 kan ya? terima kasih sebelumnya
Jawaban
termasuk pemungut (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Iyaa, kalau yang melakukan penjualan bukan produsen atau importir maka tidak ada pemungutan PPh 22 atas transaksi yang dilakukan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000178459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion