faq:2022:07:28:000174112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q izin konfirmasi, kalau ekspatriat, sdh punya NPWP, punya istri dan 2 tanggungan di LN, itu utk PTKP tetap K-2 kan ya?
Jawaban
#54A: pasal 7 UU PPh sttd UU HPP cuman disebutin “Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak” jadi harusnya tetap bisa masuk PTKP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174112_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion