faq:2022:07:28:000174107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > mau konfirmasi terkait dengan pembuatan faktur pajak 070 yang disertai dengan PPBJ. Apakah ada ketentuan terkait tanggal faktur pajak dan tanggal invoice? karena invoice dibuat sebelum PPBJ terbit, sedangkan tanggal faktur pajak tidak dapat mendahului tanggal ppbj. jika seperti ini ada perbedaan antara tangal invoice dan tanggal faktur pajak, apakah ini tidak apa-apa atau dianggap telat menerbitkan faktur pajak?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 3, 4, 5 dan 13 PMK 173/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174107_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion