faq:2022:07:28:000174106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, jika WP dari pihak jasa internet bertransaksi dengan badan pemerintahan (SMKN) sebelum peraturan PMK03/2022, pihak bendahara SMKN menitip PPN kepada WP sehingga WP yang menyetorkan atas PPN tersebut. Namun, ada perubahan per 1 mei dimana yang menyetorkan PPN adalah dari badan pemerintah sendiri jika nominal di atas 2 juta ya, mba/mas? Jika dari SMKN tidak mau memungut dan menyetorkan PPN-nya dengan alasan tidak paham, bagaimana ya? Terimakasih
Jawaban
sampaikan aja kewajiban rekanan membuat FP dan tagihan sesuai PMK 59
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion