User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174106_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya, jika WP dari pihak jasa internet bertransaksi dengan badan pemerintahan (SMKN) sebelum peraturan PMK03/2022, pihak bendahara SMKN menitip PPN kepada WP sehingga WP yang menyetorkan atas PPN tersebut. Namun, ada perubahan per 1 mei dimana yang menyetorkan PPN adalah dari badan pemerintah sendiri jika nominal di atas 2 juta ya, mba/mas? Jika dari SMKN tidak mau memungut dan menyetorkan PPN-nya dengan alasan tidak paham, bagaimana ya? Terimakasih


Jawaban

sampaikan aja kewajiban rekanan membuat FP dan tagihan sesuai PMK 59

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G A M J
W S A F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S E᠎ N​ E Y
 
faq/2022/07/28/000174106_1234.txt · Last modified: (external edit)