User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hallo .. apa dampak jika penjual tanah tidak menyetorkan PPh Final atas PHTB?


Jawaban

ini yang pasti tidak bisa validasi ephtb, dan seharusnya ketika di notaris dia engga lolos duluan, karena ada klausul “Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.” kalau secara ketentuan umum perpajakan juga bisa di stp sesuai pasal 7 dan pasal 9 uu kup sttd uu HPP

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S Z I W
H V F N C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B C M᠎ W
 
faq/2022/07/28/000174102_1234.txt · Last modified: (external edit)