User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP berada di kawasan berikat dan WP akan menyewa forklift untuk keperluan angkat-angkat barang dalam kegiatan produksi WP. Untuk FPnya betulkah menggunakan kode 01 sehubungan dengan jasa sewa? Terkait pajak masukannya apakah boleh dikreditkan? Dapatkah diberikan dasar hukumnya agar bisa WP pelajari dan bisa kami gunakan untuk dasar acuan peraturan tersebut ketika ada transaksi yang sama.


Jawaban

untuk kawasan berikat kan hanya bkp saja yang dapat fasilitas. jadi kalau jasa sewa ya seperti biasa saja mba, bisa 01. terkait pengkreditan kita kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd uu hpp

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Z​ M​ I A
K L X Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E F C E
 
faq/2022/07/28/000174100_1234.txt · Last modified: (external edit)