User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai SKB PPN . apakah benar, jika saya punya usaha perdagangan dan pengangkutan BBM, jika membeli alat angkutan sungai seperti kapal atau tongkang bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN?


Jawaban

Di pmk nya, pasal 2 dan 3: kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan ·Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; bisa dapat fasilitas ppn tidak dipungut atas impor/penyerahannya, dengan dokumen SKTD

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q Q R F
R F​ R᠎ T E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G X X W
 
faq/2022/07/28/000174085_1234.txt · Last modified: (external edit)