User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya jika terkait peraturan pmk 96/pmk/03 ttg jenis-jenis harta yang termasuk kelompok harta berwujud, seperti treadmill (alat olahraga) itu kan tidak ada di dalam aturan tersebut, lalu baiknya perusahaan saya menyusutkan sesuai kelompok berapa ya?


Jawaban

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Boleh dikasih pilihan juga kalo dia mau susutkan sesuai masa manfaat sebenarnya, bisa ajukan permohonan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R K G S
Q S K᠎ P E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ V M N​ G
 
faq/2022/07/28/000174084_1234.txt · Last modified: (external edit)