faq:2022:07:28:000174084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika terkait peraturan pmk 96/pmk/03 ttg jenis-jenis harta yang termasuk kelompok harta berwujud, seperti treadmill (alat olahraga) itu kan tidak ada di dalam aturan tersebut, lalu baiknya perusahaan saya menyusutkan sesuai kelompok berapa ya?
Jawaban
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Boleh dikasih pilihan juga kalo dia mau susutkan sesuai masa manfaat sebenarnya, bisa ajukan permohonan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion