faq:2022:07:28:000174083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemungut PPN yg misal dia ada penyerahan bkp atau jkp juga, untuk pembuatan fp nya berarti menggunakan efaktur 1111? atau bagaimana? teirma kasih sebelumnya
Jawaban
Pemungut BUMN, atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP tetap dipungut seperti biasa, dilaporkan di SPT Masa PPN 1111. Atas yang dipungut sebagai WAPU, dilaporkan di SPT Masa PPN 1107 PUT
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/28/000174083_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion