User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174082_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk rapelan cuti tahunan yg di bayarkan kepada karyawan apakah termasuk dalam perhitugan PPH 21 karyawan lepas?


Jawaban

Karyawan yang terima apakah termasuk pengertian pegawai tidak tetap mas? Di PER-16/2016, pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas penghasilannya berupa upah. Jadi bisa dianggap bagi pegawai tidak tetap yang menerima rapel atas cuti tsb bisa menambah unsur penghasilan berupa upah di bulan itu. Contoh penghitungannya sesuai dengan lampiran PER-16/2016, kembali ke bagaimana pembayaran upahnya dilakukan, harian, mingguan, satuan, atau bulanan.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A U C V
L O M V Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M Q O B
 
faq/2022/07/28/000174082_1234.txt · Last modified: (external edit)