User Tools

Site Tools


faq:2022:07:28:000174080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sebagai penerima hibah sudah membayar pajak 5% atas pemberian hibah tersebut, jadi yg dikenakan tarif progresif sebesar apa ya kak ? Atas hibah rumah tersebut dilaporkan di SPT di bagian penghasilan lainnya dan dilaporkan juga di bagian harta. Atas penghasilan hibah tersebut dikenai tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Terkait pajak 5% yang dibayar penerima hibah, apakah yang dimaksud adalah BPHTB? Jika BPHTB, maka masuk ke dalam pajak daerah.


Jawaban

Hibah tsb sudah dilunasi pphtb-nya oleh pihak pemberi, jadi di spt tahunan seharusnya tidak perlu dilaporkan lagi sebagai penghasilan. Cukup dilaporkan sebagai harta saja

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z R X I
P I A L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T N R G
 
faq/2022/07/28/000174080_1234.txt · Last modified: (external edit)